Dengan Mengajar 8 Jam di Sekolah, Membantu Guru Penuhi Jam Mengajar |
Gurumaju.com – Beban Mengajar selama 40 Jam per minggu untuk guru yang telah diatur dalan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 justru sebenarnya ialah untuk membantu para guru dalam memenuhi ketentuan beban jam mengajar yang minimal 24 jam tatap muka.
"Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam belajar dapat dibantu dengan konversi jam dalam pelaksanaan tugas terkait pendidikan saat delapan jam per hari di sekolah", ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad saat jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6/2017).
Dalam ketentuan lima hari sekolah ini, guru didorong agar tidak hanya melaksanakan pembelajaran dan menilai dari hasil pembelajaran tetapi juga untuk membimbing, melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan guru. Guru diberikan ruang kreativitas dalam mengemas Tiga Kegiatan Utama Dalam Lima Hari sekolah yaitu: intrakurikuler, kokurikuler,dan ekstrakurikuler.
Hamid Muhammad menerangkan bahwa, dengan kewajiban tersebut, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan juga seluruh komponen beban kerja dihitung, seperti menjadi Pembina OSIS. dalam 8 jam per hari dan dapat dikonversi pada saat penghitungan sertifikasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017, guru berkewajiban melaksanakan tatap muka 24 jam selama satu minggu. Selebihnya digunakan untuk mengembangkan karakter peserta didiknya. Pelaksanaannya guru dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam mensinergikannya sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budiman mengatakan sumber belajar tidak hanya berada di sekolah tetapi juga di luar sekolah justru terdapat banyak sekali sumber belajar. Hal ini berarti guru dapat mengajak siswanya untuk mengenal lingkungan sekitarnya yang tentunya dihubungkan dengan 5 nilai penguatan pendidikan karakter itu sendiri.
Sumber : Mendikbud
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Dengan Mengajar 8 Jam di Sekolah, Membantu Guru Penuhi Jam Mengajar" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
0 Response to "Mendikbud: Dengan Mengajar 8 Jam di Sekolah, Membantu Guru Penuhi Jam Mengajar"
Posting Komentar
komentar lah dengan hati hati...