booking

Booking.com

mgid

revenuehits

EDARAN MENPAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN

Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 tahun 2017 mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan telah terbit pada hari selasa, 16 Mei 2017. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:


  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
    • Hari senin sampai dengan hari kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul12.00-12.30
    • Hari Jum'at pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
  • Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam)hari kerja:
    • Hari senin sampai dengan hari kamis, dan sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 
    • Hari jum'at pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32, 50 Jam perminggu
  • Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat




Berikut link unduhan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 tahun 2017 mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI

0 Response to "EDARAN MENPAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN"

Posting Komentar

komentar lah dengan hati hati...